Berita

Anggota DPRD Dari Partai Demokrat Pelaku Money Politik Divonis 3 Bulan Kurungan

1895
×

Anggota DPRD Dari Partai Demokrat Pelaku Money Politik Divonis 3 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu-Jurnaltivi.com-Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus money politic atau politik uang. Legislator Demokrat itu dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

“Iya, terdakwa divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta),” ujar Kasi Intel Kejari Pasangkayu Iwan Mex Namara kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Iwan menambahkan, jika vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Tuntutan JPU 3 tahun, terdakwa divonis 3 bulan” terangnya.

Iwan mengaku pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. JPU disebut memiliki waktu 3 hari untuk melakukan upaya banding.

“JPU pasti banding, ada waktu 3 hari menentukan sikap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *