Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh pengelola pesantren sepakat menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan bagi anak. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Pesantren Ramah Anak di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Senin (20/7/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Enrekang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Enrekang, Ketua MUI Kabupaten Enrekang, serta sejumlah kepala KUA, kepala madrasah, dan pimpinan pesantren se-Kabupaten Enrekang.
Kepala Kantor Kemenag Enrekang, H. Jamaruddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa konsep pesantren dan madrasah ramah anak tidak berarti mengurangi nilai kedisiplinan. Sebaliknya, pembinaan karakter dilakukan melalui pendekatan yang mendidik, membimbing, menghargai martabat anak, dan bebas dari kekerasan.
Disiplin tetap ditegakkan, namun dengan cara yang membangun, penuh kasih sayang, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak,” ucapnya.



















