Berita

Terdakwa Kasus Ijasah Palsu Mantan Cabup Mateng Mangkir Dari Panggilan Tim Eksekutor Kejari Mamuju

731
×

Terdakwa Kasus Ijasah Palsu Mantan Cabup Mateng Mangkir Dari Panggilan Tim Eksekutor Kejari Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Terdakwa kasus ijasah palsu mantan Cukup Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar), Harus Sineing, yang sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, dan dihukum 3 tahun kurungan, sudah di kirimkan surat panggilan oleh Kejari Mamuju, untuk dieksekusi masuk ke dalam Rutan Mamuju Kelas II B, masih mangkir dari panggilan.

“Kami sudahengirimkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Singing, di Mateng dan pihak kuasa hukum terdakwa. Surat panggilan tersebut sudah dilayangkan sejak hari senin kemaren,” ungkap Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, yang ditemui wartawan di kantor Kejari Mamuju, Rabu (15/1/2025).

Raharjo Yusuf Wibisono, menambahkan, batas panggilan pertama sekitar 3 hari sampai 5 hari kedepan. Lewat dari waktu yang ditetapkan maka pihak tim eksekutor Kejari Mamuju akan melayangkan panggilan kedua.

“Pada hari senin depan jika yang bersangkutan masih mangkir, pihak Kejari Mamuju akan melayangkan panggilan kedua. Pihak kuasa hukum terdakwa sudah berjanji akan mendatangkan terdakwa pada hari senin depan,” ujar Raharjo Yusuf Wibisono.

Lebih jauh dia mengatakan, pada hari senin depan terdakwa masih mangkir maka pihak tim eksekutor Kejari Mamuju akanbuat panggilan kedua.

“Kalau pada panggilan kedua terdakwa juga masih mangkir maka pada panggilan ketiga pihak Kejari Mamuju akan melakukan pemanggilan paksa. Namun kalau yang bersangkutan tetap mangkir maka akan dimasukan dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Berita terkait, Terdakwa kasus ijazah palsu, mantan Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinring, yang disidangkan di Pengadilan Tinggi, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis 3 tahun penjara. Dalam waktu dekat terpidana akan di masukan di Rutan Mamuju.

Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” ungkap Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada wartawan Rabu (8/1/2025).(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *