Pasangkayu-Jurnaltivi.com-Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu membahas usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2021-2026. Digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (6/2/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil dan didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II Hariman Ibrahim serta calon Wakil Bupati Terpilih Dr Herny Agus.
Turut hadir pada kegiatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu serta pejabat eselon dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Pada kesempatannya, Ketua DPRD Pasangkayu, membacakan ketentuan penetapan peraturan pemerintah tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil bupati Pasangkayu.
Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu tentang usulan masa jabatan bupati dan wakil bupati Pasangkayu Tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014.
















