Enrekang, IIJurnaltivi.comII – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan segera membayarkan gaji tenaga honorer selama dua bulan serta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, saat bertemu dengan perwakilan tenaga honorer dan PPPK di Pendopo Rumah Jabatan Bupati pada Minggu (23/3). Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk memenuhi hak tenaga honorer dan PPPK, sebagai bentuk perhatian dan komitmen terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN di daerah tersebut.
“Kami pastikan pembayaran gaji honorer untuk dua bulan segera dicairkan. Selain itu, PPPK juga akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Yusuf Ritangnga.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dadang Sumarna, Inspektur Kabupaten Enrekang Asrul Laode, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Enrekang, Dirhamsah.
Kepala BKPSDM Enrekang, Dadang Sumarna, menambahkan bahwa proses administrasi pembayaran gaji honorer dan THR PPPK sedang dalam tahap finalisasi. “Kami sedang menyelesaikan semua prosedur administrasi agar pencairan bisa segera dilakukan sesuai jadwal,” jelasnya.
Keputusan ini disambut baik oleh tenaga honorer dan PPPK yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengapresiasi langkah Pemkab Enrekang yang memastikan hak mereka terpenuhi, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Tentu dengan kebijakan ini, Pemkab Enrekang berharap kesejahteraan tenaga honorer dan PPPK dapat lebih terjamin, serta memberikan motivasi bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Syafar/JTV)



















