BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Aniaya dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja di Rumah Kost

912
×

Aniaya dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja di Rumah Kost

Sebarkan artikel ini

Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja, ringkus pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Atas keterangan korban, bahwa selain penganiayaan korban juga telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku dan hingga saat ini telah hamil, Ungakap Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan S.I.K, Senin (12/5/2025).

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan S.I.K menjelaskan jika, setelah mendapat laporan personel dari Tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MD 17 Tahun, kurang dari 1×24 jam.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayuk yang dikonfirmasi menjelaskan jika, pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur ditangkap di rumah kost diwilayah Burake.

“Serangkaian kerja keras dan penyelidikan dilakukan oleh personil kami terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil diamankan di salah satu rumah kost tepatnya di Burake Kecamatan Makale, Terang Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampikan jika, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah dilakukan proses penyidikan. Dan dihadapan penyidik pelaku telah mengakui perbuatanya.

Atas perbuataannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang dan pasal 80 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002.(*/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *