Mamuju, Jurnaltivi.com-Kasus hilangnya SK Polisi yang digugat oleh seorang anggota polisi di Jajaran Polresta Mamuju, Aipda Hasanuddin, Eks Pimpinan Cabang BRI Mamuju, bersama jajaran, terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, melakukan perbuatan melawan hukum. Korban akhirnya melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan eks Pinca BRI bersama jajarannya di Polda Sulbar, Jumat (7/8/2026).
“Berdasarkan LP/B/69/VIII/2026/SPKT/ POLDA SULAWESI BARAT/ saat korban sudah resmi melaporkan eks Pinca BRI, LS bersama dua orang rekannya, HW dan S,” ungkap Kuasa Hukum korban, Darmawan, pada wartawan media ini saat ditemui di Polda Sulbar.
Darmawan, menambahkan, eks Pinca BRI Mamuju dilaporkan oleh Aipda Hasanuddin, di SPKT Polda Sulbar terkait prnggelapan, jaminan SK nya yang diajukan di BRI Cabang Mamuju, untuk mendapatkan kredit di BRI.
“Adapun jaminan yang diduga digelapkan oleh pihak BRI Cabang Mamuju berupa, SK pengangkatan sebagai anggota Polri. Selain itu SK pengangkatan sebagai Tamtama, Bintara dan kartu Asabri milik korban yang diajukan sebagai jaminan pada saat mengambil kredit di BRI Cabang Mamuju,” jelas, Darmawan.
Saat diajukan laporan di SPKT Polda Sulbar korban bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut untuk mempermudah pihak penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukna korban.
Barang bukti yang diajukan oleh korban bersama kuasa hukumnya tersebut diserahkan korban kepada pihak penyidik untuk selanjut diproses lebih lanjut.
Berita terkait, vonis gugatan Melawan hukum anggota Polresta Mamuju, Aipda Hasanuddin, melawan BRI Cabang Mamuju, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju dimenangkan oleh penggugat. Dalam amar putusan sebahagian gugatan penggugat dipenuhi oleh majelis hakim yang memenangkan kasus tersebut.
“Dalam amar putusan majelis hakim memutuskan tergugat diputuskan melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Darmawan, dalam komprensi Pers yang digelar, Sabtu (6/6/2026).
Dalam amat putusan PN Mamuju tergugat juga dihukum dengan membayar uang ganti rugi sebesar 70 juta kepada korban.
Sebelum membuat laporan korban bersama kuasa hukumnya sempat ke PN Mamuju untukenganukan eksekusi terhadap putusan perdata yang sudah dimenangkan korban di PN Mamuju dan korban juga memenangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar dalam gugatan banding yang diajukan oleh eks Pinca BRI bersama dua rekannya.
Rencananya, minggu depan korban sudah akan mengajukan permohonan eksekusi di PN Mamuju.(m1)



















