Saat diajukan laporan di SPKT Polda Sulbar korban bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut untuk mempermudah pihak penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukna korban.
Barang bukti yang diajukan oleh korban bersama kuasa hukumnya tersebut diserahkan korban kepada pihak penyidik untuk selanjut diproses lebih lanjut.
Berita terkait, vonis gugatan Melawan hukum anggota Polresta Mamuju, Aipda Hasanuddin, melawan BRI Cabang Mamuju, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju dimenangkan oleh penggugat. Dalam amar putusan sebahagian gugatan penggugat dipenuhi oleh majelis hakim yang memenangkan kasus tersebut.
“Dalam amar putusan majelis hakim memutuskan tergugat diputuskan melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Darmawan, dalam komprensi Pers yang digelar, Sabtu (6/6/2026).
Dalam amat putusan PN Mamuju tergugat juga dihukum dengan membayar uang ganti rugi sebesar 70 juta kepada korban.
Sebelum membuat laporan korban bersama kuasa hukumnya sempat ke PN Mamuju untukenganukan eksekusi terhadap putusan perdata yang sudah dimenangkan korban di PN Mamuju dan korban juga memenangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar dalam gugatan banding yang diajukan oleh eks Pinca BRI bersama dua rekannya.















