Makassar, Jurnaltivi.com – Ratusan advokat pembela kebenaran yang tergabung dalam Gerakan Advokat Sulsel (GAS) melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makasar, dalam aksinya mereka terlibat saling dorong pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian, sejumlah pengunjuk rasa di amankan petugas lantaran membakar di depan kantor polrestabes makassar. Jumat (30/5/2025).
Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya.
“Banyak advokat yang mengalami kriminalisasi atas tindakan profesionalnya, seperti yang dialami dirinya.”ujar Advokat/ Korban Wawan Nur Rewa.
Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Kami melakukan aksi dengan membakar keranda mayat sebagai bentuk protes atas kasat reskrim akbp Devi Sujana yang melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.


















