Enrekang, Jurnaltivi.com – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar konferensi pers di ruang lobi Mapolres Enrekang pada Selasa (10/06/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan dua kasus kriminal yang berhasil diungkap, yaitu kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Enrekang yang mendampingi Kapolres dalam penyampaian keterangan kepada awak media.
Kasus Pertama: Penyalahgunaan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Enrekang berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah:
AH (50 tahun)
AL (22 tahun)
MT (47 tahun)
LD (23 tahun)
RY (16 tahun), yang masih di bawah umur
Kelima tersangka diamankan sekitar pukul 13.00 WITA di Lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.
Barang bukti yang disita:
Dari AL: 3 plastik kecil sabu seberat 0,89 gram, 1 plastik kecil sabu seberat 0,34 gram


















