BeritaNasional

Dituding Langgar Permendikbud Nomor 3 2025, KaDisdik dan Kabid Dikmen Sulsel Didesak Mundur

518
×

Dituding Langgar Permendikbud Nomor 3 2025, KaDisdik dan Kabid Dikmen Sulsel Didesak Mundur

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan tidak hanya menghadapi sorotan teknis, tetapi juga menuai kritik tajam atas dugaan pertanggung jawaban kadisdik sulsel dan kabid dikmen sulsel yang melakukan pelanggaran Permendikbud nomor 3 tahun 2025. Kamis (12/6/2025).

Hal ini tentu mencederai semangat pemerataan akses pendidikan yang menjadi landasan utama kebijakan nasional dan patut diduga adanya pelanggaran HAM di karenakan sekolah unggulan tidak menerima siswa melalui jalur domisili afiliasi dan mutasi.

“Terjadinya pelanggaran HAM dari larangan permendikbud nomor 3 2025 yang mengatakan pihak disdik melakukannya otonomi daerah, sementara otonomi daerah lainnya di luar makassar seperti kabupaten gowa, kabupaten maros, pangkep, kota pare-paredan kabupaten pinrang masih memberlakukan boarding school.”ujar dewan pembina pergerakan mahasiswa Herman Hafid Nassa.

Kesalahan fatal yang di lakukan bila terjadi tindakan kekerasan dalam hu sekolah, kekerasan anak, dan bully itu bisa di hapuskan boarding school, namun nyatanya tidak terjadi di makassar apalagi di SMA negeri 17 makassar, namun tetap di hapuskan oleh pihak disdik sulsel dan kabid dikmen sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *