Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemberitaan sebelumnya mengenai penggunaan gedung eks Kantor Bupati Enrekang oleh Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) perlu diluruskan. Klaim bahwa kampus swasta itu meminjam gedung secara gratis selama enam tahun dinilai tidak menggambarkan duduk persoalan yang sebenarnya.
Wakil Rektor II UNIMEN, Dr. Elihami, M.Pd.I., Ph.D., menegaskan bahwa status penggunaan gedung tersebut adalah bentuk kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dengan UNIMEN.
“Adapun statusnya adalah Pinjam Pakai sebagaimana termaktub dalam Akta Pinjam Pakai No. 078/1239/Setda/2019 tertanggal 31 Maret 2019,” ujar Elihami kepada Tim/JTV, Minggu (28/9/2025).
Dijelaskannya, masa pinjam pakai adalah selama 10 tahun, terhitung dari 1 Mei 2019 sampai 31 Desember 2029.
Elihami menekankan bahwa mekanisme pinjam pakai aset pemerintah oleh pihak swasta, termasuk lembaga pendidikan, adalah hal yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukumnya, lanjut dia, tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN.

















