BeritaNasionalSorotan

Ahli Waris Datangi DPRD Enrekang, Tuntut Tanah Adat yang Disebut Masih Dikuasai Pihak Lain

825
×

Ahli Waris Datangi DPRD Enrekang, Tuntut Tanah Adat yang Disebut Masih Dikuasai Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat di Kecamatan Maiwa, Enrekang, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menuntut pengembalian tanah warisan yang mereka klaim masih dikuasai pihak lain meski masa kontraknya telah habis.

Rapat dengar pendapat ini digelar di Kantor DPRD Kabupaten Enrekang pada Kamis (9/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Abdurrachman Zulkarnain.

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang bersama jajarannya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Enrekang, Camat Maiwa, serta kepala desa setempat.

Juru bicara ahli waris, Andi Pasdar, dalam pemaparannya menyebutkan tanah adat milik H. Andi Tandri, Puang Panajang, dan H. Ali Rahim yang terletak di Kelurahan Bangkala dan Desa Patondon Salu itu awalnya dikontrakkan pemerintah kepada PT Maroangin Indah dan PT Fajar.

Masa kontraknya 20 tahun, dari 1 Desember 1982 hingga 1 Desember 2002,” ujar Andi Pasdar.

Ia menegaskan, dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah kontrak berakhir, tanah harus dikembalikan dan tidak boleh diperpanjang. Hak kelola dan milik sah (legitimasi) diklaim kembali sepenuhnya kepada ahli waris. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Bupati Enrekang H.M. Amin Syam dan Gubernur Sulsel H.Z.B. Palaguna, pada masa itu

Lebih lanjut, Andi Pasdar menyampaikan klaim mengejutkan. Menurutnya, tanah warisan tersebut sebenarnya sudah secara resmi dikembalikan kepada pemiliknya lebih awal, yaitu pada 1 Januari 1999.

Penyerahan kembali ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Enrekang H. Iqbal Mustafa dan Gubernur Sulsel H.Z.B. Palaguna,” paparnya.

Namun, meski klaim pengembalian itu sudah lama, ahli waris mengaku tidak pernah bisa menguasai tanahnya. “Hingga kini, masih ada pihak eks pengontrak yang berupaya menguasai dengan cara memasukkan masyarakat untuk menanam jagung lalu memungut uang dari mereka,” tandasnya.

Andi Pasdar juga menyampaikan harapan para ahli waris. Mereka meminta pemerintah tidak melayani pengusaha lain yang ingin membuka usaha di atas tanah sengketa tersebut.

Kami ahli waris akan menggarap sendiri. Kami juga berharap tidak dipersulit jika mengurus surat-surat yang kami perlukan, seperti penerbitan sertifikat hak milik dan transaksi jual-beli tanah,” pintanya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, yang hadir dalam rapat, mengapresiasi penyampaian dari ahli waris.

Ia mengatakan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Enrekang karena di lokasi tanah tersebut sedang berlangsung proses hukum.

Setelah berkoordinasi dengan Kejari, DPRD akan menyurati PT Fajar untuk mempertanyakan dasar dari penguasaan eks HGU (Hak Guna Usaha) tersebut,” pungkas Ikrar. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *