Enrekang, Jurnaltivi.com – Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat di Kecamatan Maiwa, Enrekang, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menuntut pengembalian tanah warisan yang mereka klaim masih dikuasai pihak lain meski masa kontraknya telah habis.
Rapat dengar pendapat ini digelar di Kantor DPRD Kabupaten Enrekang pada Kamis (9/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Abdurrachman Zulkarnain.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang bersama jajarannya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Enrekang, Camat Maiwa, serta kepala desa setempat.
Juru bicara ahli waris, Andi Pasdar, dalam pemaparannya menyebutkan tanah adat milik H. Andi Tandri, Puang Panajang, dan H. Ali Rahim yang terletak di Kelurahan Bangkala dan Desa Patondon Salu itu awalnya dikontrakkan pemerintah kepada PT Maroangin Indah dan PT Fajar.
Masa kontraknya 20 tahun, dari 1 Desember 1982 hingga 1 Desember 2002,” ujar Andi Pasdar.