Makassar, Jurnaltivi.com – Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi oleh Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT. Delima Agung Utama (DAU) Tahun 2021, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa, (21/102025).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DW selaku Direktur Utama PT. DAU, A selaku Manajer Operasional PT. DAU, AI yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Kredit, serta AW sebagai Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P-21, bertempat di Rutan II B Sengkang Kabaputen Wajo 1 orang tersangka dan Lapas Kelas I Makassar sebanyak 3 orang tersangka.
“Baru uang tunai 150 juta rupiah di amankan dari tangan para tersangka dan sementara kita akan kejar TPPUnya krn kejadian ini sudah lama di tahun 2020 sehingga perlu penulusuran aliran dana”ujar Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel Kompol Jufri.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran fasilitas kredit konstruksi, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.960.654.155 (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah), sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Beberapa temuan penyimpangan yang terungkap di antaranya, penggunaan identitas tidak valid dalam penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), pemalsuan dokumen berupa surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur, serta pencairan dana tanpa melalui tahapan verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik tipidkor Ditreskrimsus polda sulsel telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur manajemen Bank Sulselbar, kontraktor, pejabat Balai PUPR, perusahaan asuransi, hingga pekerja subkontraktor.
Selain itu, tiga orang ahli dari BPK RI, ahli pidana perbankan, dan ahli keuangan negara turut dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi keuangan negara dan menjunjung tinggi prinsip good governance di sektor perbankan.(n/JTV).



















