BeritaNasionalSorotan

Klarifikasi Baznas Enrekang: Bukan Kami yang Potong Zakat Gaji ASN

1524
×

Klarifikasi Baznas Enrekang: Bukan Kami yang Potong Zakat Gaji ASN

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang meluruskan kabar simpang siur soal pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat. Baznas menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pemotong tersebut.

Perlu diketahui bahwa Baznas tidak pernah memotong gaji ASN. Sekali lagi, Baznas tidak pernah memotong gaji ASN,” tegas pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir, dalam klarifikasinya, Minggu (7/12/2025) malam.

Lantas, siapa yang memotong? Ilham menjelaskan, yang melakukan pemotongan itu adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap OPD di Enrekang itu dibentuk Unit Pengumpul Zakat. Kepala OPD-nya yang bertanggung jawab atas pengumpulan zakat dari bawahannya,” ujar Ilham.

Baznas juga menyebut ada ruang bagi ASN yang keberatan dipotong zakatnya. Mereka itu bisa mengajukan permohonan secara resmi.

Jika ada ASN yang tidak mau berzakat, boleh melapor ke ketua UPZ, yaitu kepada Ketua OPD masing-masing, dan membuat pernyataan, “jelasnya.

Lebih lanjut, Ilham menerangkan bahwa UPZ Pemda Enrekang memiliki hak yang sama dengan Baznas dalam mengelola zakat yang terkumpul, yaitu hingga 75%.

Pada prinsipnya, UPZ Pemda Enrekang itu juga berhak mengelola zakat sama dengan Baznas, hingga 75% zakat yang terkumpul pada mereka boleh dikelola. Lalu dibawah ke Baznas untuk didistribusikan kepada mustahik yang berhak. Jadi keliru kalau seluruh zakat itu harus dikelola oleh Baznas,” paparnya.

Ilham Kadir juga membantah anggapan bahwa seluruh dana Baznas Enrekang bersumber dari ASN. Ternyata tidak, karena kontribusi zakat dari non-ASN semakin meningkat.

Sekarang saja, besaran zakat non-ASN yang dikelola Baznas Enrekang sebesar 48%, sementara zakat ASN 52%. Jika dibandingkan dulu, zakat ASN memang pernah mencapai 95% dikelola,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pertumbuhan zakat di Enrekang semakin pesat sehingga komposisinya kini hampir berimbang antara zakat ASN dan non-ASN.

Baznas Enrekang juga menargetkan dalam lima tahun ke depan, kontribusi zakat ASN bisa turun menjadi 30%, sedangkan non-ASN mencapai 70%,” tandasnya.

Ilham kembali menekankan, mekanisme pemotongan zakat bagi ASN sepenuhnya di bawah kebijakan Pemda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Jadi, tidak pernah Baznas memotong gaji ASN. Yang memotong adalah Pemda berdasarkan Perda dan Perbup. Oleh karena itu, terkait dengan pemotongan ini, tidak ada hubungannya dengan Baznas,” pungkas Ilham Kadir.

Dengan penjelasan ini, Baznas Enrekang berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai peran dan mekanisme pengumpulan zakat, khususnya dari kalangan ASN di Kabupaten Enrekang. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *