Enrekang, Jurnaltivi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang meluruskan kabar simpang siur soal pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat. Baznas menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pemotong tersebut.
Perlu diketahui bahwa Baznas tidak pernah memotong gaji ASN. Sekali lagi, Baznas tidak pernah memotong gaji ASN,” tegas pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir, dalam klarifikasinya, Minggu (7/12/2025) malam.
Lantas, siapa yang memotong? Ilham menjelaskan, yang melakukan pemotongan itu adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap OPD di Enrekang itu dibentuk Unit Pengumpul Zakat. Kepala OPD-nya yang bertanggung jawab atas pengumpulan zakat dari bawahannya,” ujar Ilham.
Baznas juga menyebut ada ruang bagi ASN yang keberatan dipotong zakatnya. Mereka itu bisa mengajukan permohonan secara resmi.
Jika ada ASN yang tidak mau berzakat, boleh melapor ke ketua UPZ, yaitu kepada Ketua OPD masing-masing, dan membuat pernyataan, “jelasnya.


















