Ilham kembali menekankan, mekanisme pemotongan zakat bagi ASN sepenuhnya di bawah kebijakan Pemda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Jadi, tidak pernah Baznas memotong gaji ASN. Yang memotong adalah Pemda berdasarkan Perda dan Perbup. Oleh karena itu, terkait dengan pemotongan ini, tidak ada hubungannya dengan Baznas,” pungkas Ilham Kadir.
Dengan penjelasan ini, Baznas Enrekang berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai peran dan mekanisme pengumpulan zakat, khususnya dari kalangan ASN di Kabupaten Enrekang. (Tim/JTV)


















