BeritaNasionalSorotan

Klarifikasi Baznas Enrekang: Bukan Kami yang Potong Zakat Gaji ASN

1256
×

Klarifikasi Baznas Enrekang: Bukan Kami yang Potong Zakat Gaji ASN

Sebarkan artikel ini

Ilham kembali menekankan, mekanisme pemotongan zakat bagi ASN sepenuhnya di bawah kebijakan Pemda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Jadi, tidak pernah Baznas memotong gaji ASN. Yang memotong adalah Pemda berdasarkan Perda dan Perbup. Oleh karena itu, terkait dengan pemotongan ini, tidak ada hubungannya dengan Baznas,” pungkas Ilham Kadir.

Dengan penjelasan ini, Baznas Enrekang berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai peran dan mekanisme pengumpulan zakat, khususnya dari kalangan ASN di Kabupaten Enrekang. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *