BeritaNasionalSorotan

Klarifikasi Baznas Enrekang: Bukan Kami yang Potong Zakat Gaji ASN

1256
×

Klarifikasi Baznas Enrekang: Bukan Kami yang Potong Zakat Gaji ASN

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Ilham menerangkan bahwa UPZ Pemda Enrekang memiliki hak yang sama dengan Baznas dalam mengelola zakat yang terkumpul, yaitu hingga 75%.

Pada prinsipnya, UPZ Pemda Enrekang itu juga berhak mengelola zakat sama dengan Baznas, hingga 75% zakat yang terkumpul pada mereka boleh dikelola. Lalu dibawah ke Baznas untuk didistribusikan kepada mustahik yang berhak. Jadi keliru kalau seluruh zakat itu harus dikelola oleh Baznas,” paparnya.

Ilham Kadir juga membantah anggapan bahwa seluruh dana Baznas Enrekang bersumber dari ASN. Ternyata tidak, karena kontribusi zakat dari non-ASN semakin meningkat.

Sekarang saja, besaran zakat non-ASN yang dikelola Baznas Enrekang sebesar 48%, sementara zakat ASN 52%. Jika dibandingkan dulu, zakat ASN memang pernah mencapai 95% dikelola,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pertumbuhan zakat di Enrekang semakin pesat sehingga komposisinya kini hampir berimbang antara zakat ASN dan non-ASN.

Baznas Enrekang juga menargetkan dalam lima tahun ke depan, kontribusi zakat ASN bisa turun menjadi 30%, sedangkan non-ASN mencapai 70%,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *