BeritaHukumKesehatanNasional

Tak Main-main, Beacukai Makassar Siap Sidangkan Pelaku Penyelundupan 480 Ribu Batang Rokok Ilegal ‘Smith Bold’

576
×

Tak Main-main, Beacukai Makassar Siap Sidangkan Pelaku Penyelundupan 480 Ribu Batang Rokok Ilegal ‘Smith Bold’

Sebarkan artikel ini

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp.464.455.200

JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Upaya penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan Bea Cukai Makassar. Selasa, 10 Desember 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Makassar atas perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Perkara ini bermula dari kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 22 Oktober 2025 di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 480.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) ditaksir senilai Rp 712.800.000.

Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 10 peti dan diketahui dikirim dari luar daerah menuju Makassar melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah dokumen pengiriman sebagai penguat penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *