Mamuju, Jurnaltivi.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan melaksanakan rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra periode Mei 2026 pada Selasa, (12/5/2026).
Bertempat di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, rapat tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rachmad, didampingi Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muh Faizal Thamrin serta Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain tenaga ahli bidang ekonomi yang menangani pangan dan pengendalian inflasi, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Ketua Komisi II Pasangkayu, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan), perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit (PT Surya Raya Lestari I, PT Surya Raya Lestari II, PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari), asosiasi petani (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir, SPKS) serta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat.


















