Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Tim Sat Lantas Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas menertipkan kendaraan pengantar jenazah, karena dianggap sering mengganggu dan juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Langkah tegas pihak kepolisian tersebutpun mendapat dukungan dari ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tana Toraja, Pradyan Rizky Londong Allo, yang akrab disapa Iin, dimana Iin Menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat mengantar jenazah, melainkan untuk memastikan seluruh proses berlangsung dengan tertib, aman, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
“Silakan mengantar jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada keluarga yang berduka. Namun, pelaksanaannya harus tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Iin.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir, iring-iringan pengantar jenazah sering kali menimbulkan gangguan di jalan raya. Selain menghambat arus lalu lintas, suara knalpot yang bising dari sejumlah kendaraan juga kerap membuat pengguna jalan lain, terutama kalangan lanjut usia (lansia), merasa terganggu bahkan terkejut.


















