Hukum

Anggota Polisi Menang Melawan BRI Cabang Mamuju dalam Gugatan Melawan Hukum, Ancam Pidanakan Eks Pinca BRI

108
×

Anggota Polisi Menang Melawan BRI Cabang Mamuju dalam Gugatan Melawan Hukum, Ancam Pidanakan Eks Pinca BRI

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Vonis gugatan Melawan hukum anggota Polresta Mamuju, Aipda Hasanuddin, melawan BRI Cabang Mamuju, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju dimenangkan oleh penggugat. Dalam amar putusan sebahagian gugatan penggugat dipenuhi oleh majelis hakim yang memenangkan kasus tersebut.

“Dalam amar putusan majelis hakim memutuskan tergugat diputuskan melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Darmawan, dalam komprensi Pers yang digelar, Sabtu (6/6/2026).

Darmawan, menambahkan, majelis hakim juga menghukum tergugat dengan membayar ganti kerugian sebesar 70 juta rupiah.

“Tergugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar 311.000.000,” jelasnya.

Dengan dimenangkannya kasus gugatan melawan hukum di PN Mamuju, penggugat Aipda Hasanuddin kini mempertimbangkan akan melaporkan eks Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Cabang Mamuju.

“Saya akan melaporkan 5 orang yang terlibat dalam pengurusan kredit yang mengakibatkan SK Polisi saya hilang di BRI yang dijaminkan untuk mendapatkan kredit. Salah satu yang saya laporkan adalah eks Pinca BRI Cabang Mamuju yang kini sudah di mutasi ke BRI lain yang ada di Sulsel,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *