BeritaHallo PolisiHukumNasional

Pria Asal Bone Diduga Sebarkan Foto dan Fitnah Mantan Kekasih, Kasus Segera Dilaporkan ke Polisi

496
×

Pria Asal Bone Diduga Sebarkan Foto dan Fitnah Mantan Kekasih, Kasus Segera Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Suprianto : Jika pelaku tidak menanggapi, kami laporkan ke polisi

JURNALTIVI.COM, BONE – Seorang pria asal Kabupaten Bone berinisial ME ( 30 tahun ) diduga menyebarkan foto – foto pribadi serta melontarkan tuduhan tidak benar terhadap mantan kekasihnya setelah hubungan mereka berakhir.

” Klien kami ( CL usia 25 tahun ) saat ini merasa takut, trauma dan stres akibat perbuatan pelaku,” kata Suprianto, S.H., S.I.Kom managing partners dari kantor hukum De Massa Law Office, kepada Jurnaltivi.com via telepon seluler, Rabu 10 Juni 2026.

Akibat tindakan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, kerugian reputasi, dan perundungan di lingkungan sosial maupun media sosial.

Menurut Suprianto, keterangan korban ( kliennya ), pada tahun 2025 lalu, foto-foto yang disebarkan pelaku merupakan dokumentasi pribadi yang sebelumnya tidak pernah diizinkan untuk dipublikasikan.

Selain itu, ungkap PH korban, pelaku juga diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta dengan tujuan merusak nama baik korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya bakal melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

” Kami akan laporkan pelaku ke Polres Bone dan Polda,” tandas Suprianto.

Suprianto menuturkan, sebagai PH, pihaknya telah melayangkan somasi pertama ke pelaku. ” Somasi pertama sudah dilayangkan usai pihak korban menelpon pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya dan sudah menghapus unggahannya tersebut,” ucapnya.

Tapi, di tahun 2026, unggahan tersebut kembali menyebar dengan menggunakan akun palsu. ” Kami curiga mantan pacarnya yang kembali menyebarkan unggahan tersrbut. Olehnya itu, dalam waktu dekat kami akan layangkan somasi kedua, dan jika tidak ditanggapi, jalur hukum akan ditempuh,” tegas Suprianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *