BERITA

Tolak Kekerasan, Pemkab Enrekang dan Kemenag Resmi Canangkan Kabupaten Ramah Anak

731
×

Tolak Kekerasan, Pemkab Enrekang dan Kemenag Resmi Canangkan Kabupaten Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh pengelola pesantren sepakat menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan bagi anak. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Pesantren Ramah Anak di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Senin (20/7/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Enrekang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Enrekang, Ketua MUI Kabupaten Enrekang, serta sejumlah kepala KUA, kepala madrasah, dan pimpinan pesantren se-Kabupaten Enrekang.

Kepala Kantor Kemenag Enrekang, H. Jamaruddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa konsep pesantren dan madrasah ramah anak tidak berarti mengurangi nilai kedisiplinan. Sebaliknya, pembinaan karakter dilakukan melalui pendekatan yang mendidik, membimbing, menghargai martabat anak, dan bebas dari kekerasan.

Disiplin tetap ditegakkan, namun dengan cara yang membangun, penuh kasih sayang, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Zulviah Dahaling, menyampaikan bahwa anak adalah amanah Allah yang harus dijaga bersama. Ia menekankan setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas dalam lingkungan yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan bebas dari kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Enrekang turut hadir sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Melalui fungsi komunikasi publik, Diskominfo berperan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan dan implementasi Pesantren Ramah Anak sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Selain itu, Diskominfo juga mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk penyebaran informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat.

Komitmen ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan di mana pun mereka berada, termasuk di lingkungan pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak .

Kementerian Agama bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperkuat implementasi Pesantren Ramah Anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Lewat penandatanganan nota kesepahaman ini, seluruh pihak sepakat buat:

· Membangun budaya pesantren dan madrasah yang menghormati hak-hak anak

· Memperkuat kapasitas para pendidik, pengasuh, dan tenaga kependidikan dalam penerapan disiplin positif

· Menyediakan mekanisme pencegahan, pengaduan, dan penanganan kasus yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan terbaik anak

· Melibatkan orang tua, masyarakat, dan anak dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman

Deklarasi ini diharapkan menjadikan pesantren dan madrasah di Kabupaten Enrekang sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya membekali anak dengan ilmu pengetahuan dan agama, tetapi juga menanamkan akhlakul karimah, kedisiplinan, tanggung jawab, toleransi, serta semangat menghargai sesama. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *