Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus menggencarkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi di Kecamatan Curio, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak yang dinilai punya peran strategis. Mulai dari kepala desa, Kepala KUA, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan perempuan. Semua dikumpulkan dalam satu ruang dengan satu tujuan: mencegah kekerasan terhadap perempuan.
Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Ny. Hj. Ratnawati M. Yusuf R., yang hadir sebagai narasumber, dengan tegas menyampaikan satu pesan penting.
Perempuan harus berani bersuara dan melapor. Pencegahan kekerasan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ujarnya di hadapan para peserta.
Ratnawati menekankan, persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Butuh kerja sama semua elemen. Mulai dari keluarga, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan, hingga masyarakat luas.
Ia juga berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka. Ilmu yang didapat para peserta, harus ditularkan ke masyarakat.
Sehingga terbentuk lingkungan yang lebih peka terhadap potensi kekerasan dan mampu memberikan dukungan kepada korban,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang Dr. Ir. Sulviah Dahaling, ST., MM., menyoroti salah satu pemicu utama kerentanan perempuan terhadap kekerasan, yakni perkawinan usia anak.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur bisa memicu banyak persoalan. Mulai dari ketidaksiapan psikologis, ekonomi, sosial, hingga potensi konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan.
Ia mengingatkan, secara nasional batas minimal usia perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Di Enrekang sendiri, upaya ini juga diperkuat dengan kebijakan daerah tentang pencegahan perkawinan anak.
Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” tegas Sulviah.
Narasumber lainnya, Kanit PPA Polres Enrekang AIPTU Sudirman, SH, memberikan pemahaman soal aspek hukum. Ia menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan agar kasus kekerasan bisa segera ditindaklanjuti.
Sudirman juga mengingatkan, masyarakat perlu memahami proses hukum yang dijalankan aparat. Mulai dari pemeriksaan, pengumpulan bukti, hingga penanganan sesuai jenis tindak pidana yang dilaporkan.
Soal kekerasan seksual, Indonesia sudah punya payung hukum tegas, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini tak hanya mengatur penegakan hukum, tapi juga pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban.
Aturan ini diperkuat dengan PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Di tingkat daerah, komitmen ini juga punya landasan kuat melalui Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Perda ini mengatur hak perempuan dan anak, tanggung jawab pemerintah, hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan.
DP3A Enrekang kembali menegaskan, sosialisasi di Curio ini diharapkan jadi momentum penting untuk memperkuat jaringan perlindungan di tingkat desa.
Para kepala desa, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala KUA, dan perwakilan perempuan diharapkan menjadi garda terdepan pencegahan. Mereka harus mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, menciptakan lingkungan yang aman, mendukung korban, dan mengarahkan kasus ke lembaga berwenang.
Pada akhirnya, pencegahan kekerasan bukan hanya soal penegakan hukum setelah kejadian. Tapi juga soal perubahan cara pandang, keberanian melapor, penguatan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan yang terpenting: kolaborasi semua pihak.
Sebab, perlindungan perempuan adalah tanggung jawab kita bersama. (Tim/JTV)



















