Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan bernama Paulus Niel, yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, kabur dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipada tempatnya dirawat, saat petugas rutan tengah keluar membeli nasi.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Makale Mat Burki saat ditemui diruang kerjanya, dimana Paulus Niel yang merupakan narapidana kasus penipuan dan penggelapan kerbau kabur sekitar pukul 21 : 30 Wita, saat petugas tengah keluar membeli makan.
Melihat kelengaan petugas rutan, Paulus Niel yang dirawat di ruang mawar kamar 211 itu, kabur menggunakan kendaran roda dua ke arah yang belum ditau, sehingga membuat petugas rutan langsung melakukan pencarian, namun hingga saat ini terpidana tersebut belum diketahui keberadaannya.
Kepala Rutan Kelas II B Makale menyebut jika, Paulus Niel dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan, namun baru sekitar enam bulan menjalani human terpidana tersebut kabur, sehingga status DPO dikeluarkan pihak Rutan.
Selain itu, Kepala Rutan Kelas II B Makale mengimbau baik keluarga, maupun masyarakat yang mengetahui keberadaan Paulus Niel agar segera diberitahukan kepada petugas, mengingat hukuman yang dijalani Paulus Niel yang telah ditetapkan sebagai DPO baru sekitar enam bulan dari dua tahun putusan pengadilan.(Tim/JTV)



















