Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, Senin (07/09/2026) ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba dengan memanfaatkan media sosial.
“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari Masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka, Terang AKP Muhammad Arif, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (32) yang merupakan warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, dimana pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi Masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian dan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian menciduk AC di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu’, dan Dari tangan pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram.
Selain itu, polisi juga menyita lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, dan satu unit ponsel pintar merek Realme warna perak yang diduga digunakan untuk bertransaksi.















