BERITAHUKUM

Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Sulbar, Kecam Aksi Penganiayaan Reporter Tribun Sulbar

40
×

Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Sulbar, Kecam Aksi Penganiayaan Reporter Tribun Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, menyatakan kecaman keras dan penyesalan mendalam atas dugaan tindakan penganiayaan yang dialami salah reporter Tribun Sulbar, saat menjalankan tugas peliputan di salah satu SMA yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga yang berada di lokasi kejadian, tepat saat Fikar sedang melaksanakan tugas jurnalistik mengumpulkan informasi di lingkungan sekolah. Tindakan itu diduga berupa perlakuan kekerasan yang menghalangi pelaksanaan tugas pers serta membahayakan keselamatan fisik korban.

“Saya sangat menyayangkan dan mengutuk tegas tindakan seorang warga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan Fikar, yang sedang menjalankan tugas peliputan. Hal ini sangat tidak terpuji, melanggar hak kebebasan pers, serta mengancam keselamatan insan pers di Sulawesi Barat.” Kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H.

Lebih lanjut Direktur LBH. VJP ( Vox Justitia Populi) Sulbar menegaskan ada beberapa tuntutan yang harus disikapi oleh semua pihak pasca adanya insiden ini. Diantaranya adalah :
– Mengutuk tegas segala bentuk kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
– Meminta aparat penegak hukum di Pasangkayu untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini, mengidentifikasi pelaku, dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
– Menuntut jaminan keamanan dan keselamatan bagi Fikar selama proses hukum berlangsung.
– Mengingatkan bahwa tugas jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — setiap pihak yang menghalangi atau melakukan kekerasan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
– Meminta pihak terkait, termasuk pengelola sekolah, untuk menjamin lingkungan yang aman dan terbuka bagi peliputan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *