Hallo PolisiHukumPeristiwa

Dijanji Tinggal Bersama, Kakek 67 Tahun di Toraja Ditipu Mama Muda Hingga Ratusan Juta

1097
×

Dijanji Tinggal Bersama, Kakek 67 Tahun di Toraja Ditipu Mama Muda Hingga Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Pelaku Menggunakan Jaket Coklan Diapit Tim Resmob Polres Tana Toraja

Tana Toraja, – || Jurnaltivi.com || Diduga termakan rayuan manis mama muda untuk tinggal bersama, kakek 67 tahun di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, tertipu hingga mencapai seratus tujuh puluh juta rupiah.

Hal tersebut terungkap setelah AB 67 Tahun yang merupakan pensiunan PNS melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak kepolisian Polres Tana Toraja. Berkat laporan korban, Polisi kemudian bergerak cepat dan mengejar terduga pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, Tim Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin Aiptu Sriwahyu langsung menyergab pelaku di jalan Mappayukki, Kelurahan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Berikut sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil penipuan yang dilakukan.

Wanita dengan inisial ID alias GR yang mengaku sebagai warga Kecamatan Makale tersebut kemudian digelandang ke kantor Polres Tana Toraja berikut barang bukti berupa 1 Gelang, 1 Kalung, Hp, Uang Tunai sebesar dua puluh satu juta seratus ribuh rupiah, 1 Aartu ATM , buku rekening, 2 Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, Kwitansi pembelian mobil, 1 lembar baju dompet untuk kepentingan penyeledikan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Resmob yang di pimpin Aipda Sri Wahyu, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

“ID alias GR, di duga kuat telah melakukan penipuan terhadap seorang pria yang berinisial AB berumur 67 tahun, dengan kerugian material yang dialami oleh korban sebesar seratus tujuh puluh juta rupiah, kenapa kita Inisial nama korban, itu semata – mata untuk melindungi privasi dari Korban, jadi kita minta pengertiannya untuk hal ini, jelas Syamsul Rijal.

Kasat Reskrim pun menerangkan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh ID alias GR berawal saat pelaku berpura-pura menawarkan kepada korban untuk menebus satu sertifikat tanah yang seharga seratus tujuh puluh juta, selain itu ID juga menawarkan kepada korban bahwa setelah sertifikat tersebut di tebus, maka akan dibangun rumah dan ditinggali bersama, sehingga korban pun setuju untuk memberikan uang kepada ID, bukannya tinggal bersama ID setalah memgambil uang justeru kabur tanpa jejak.

“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, namun masih di butuhkan pemeriksaan lebih lanjut, Tegas AKP. Syamsul Rijal Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, kepada sejumlah awak media menghimbau kepada segenap masyarakat untuk lebih berhati – hati dan jangan muda percaya kepada seseorang yang belum dikenal.

“Iya benar, laporannya sudah saya terima, rekan – rekan Sat Reskrim sedang lakukan pendalaman,  jadi saya harap kita semua bersabar, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi, dan dari kejadian ini, saya, Kapolres Tana Toraja, menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk lebih waspada, karena bentuk dan modus penipuan sudah berkembang seiring dengan berjalannya waktu, Ucap AKBP. Juara Silalahi, Kapolres Tana Toraja.

 

Sumber Humas Polres Tana Toraja

Editor : Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *