Tana Toraja, – || Jurnaltivi.com || Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, dua orang sopir rental antar provinsi diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, disalah satu kamar hotel di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 27 April 2022, saat sedang beristirahat.
Kedua pelaku dengan inisial H (37) Tahun dan MA (37) Tahun digrebek polisi setelah diketahui membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu, sebanyak dua saset dengan berat 1,6 gram yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah, dan rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Resnarkoba Poltres Tana Toraja AKP Zusandy Said menjelaskan bahwa, kedua pelaku berprofesi sebagai sopir rental jurusan Palu – Makassar, namun karena tak mendapatkan penumpang keduanya kemudian merubah arah masuk kewilayah Makale.
“Jadi malam ini kami bersama tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa atau menguasai barang haram berupa Narkoba jenis sabu, disalah satu Hotel, di Kecamatan Makale”, ungkap AKP Zusandy.


















