Hallo PolisiHukumPeristiwa

Modus Rental, Pelaku Penggelapan Mobil di Toraja Diringkus Polisi Saat Menjual Ban di Wajo

689
×

Modus Rental, Pelaku Penggelapan Mobil di Toraja Diringkus Polisi Saat Menjual Ban di Wajo

Sebarkan artikel ini

Tana Toraja, – || Jurnaltivi.com || Kelabui pemlik kendaraan di Kabupaten Tana Toraja dengan modus rental mobil selama dua hari, pelaku akhirnya membawa kabur mobil minibus berwarna silver ke wilayah Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Selama kurang lebih 2 minggu.

Mendapat laporaan jika pelaku penggelapan tengah berada di wajo, Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja kemudian langsung melakukan perburuan, dengan berkordinasi pihak kepolisian Polres Wajo di Polsek Tempe, pelaku akhirnya diringkus polisi di jalan Asoka Sengkang, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo tanpa perlawanan. Jumat 8/ 7 /2022.

“Ia benar pelaku kami tangkap di Wajo, saat mobil yang digelapkan tengah berada di jalan Asoka Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, saat itu ban mobil dijual pelaku kepada pemilik bengkel, kemudian pelaku kami tangkap di tempat kostnya di jalan veteran, kecamatan tempe dengan bantuan dari personil wajo. Terang Aiptu Sriwahyu Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

Ket Foto : pelaku depan polsek usai penangkapan

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama hamsah Alias Doci umur 28 Tahun, merupakana warga Tallo, Kecamatan Tallatan, Makassar. Langsung digelandang polisi ke kantor Polres Tana Toraja, berikut barang bukti, 4 ban mobil yang sudah sempat dijual pelaku, satu unit kendaraan minibus dengan Nopol DP 1966 JM, untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.

“Penangkapan pelaku kami lakukan sehubungan dengan laporan polisi  NOMOR LP / B/ 168/ VII / 2022 / SPKT / POLRES  TANA TORAJA/ POLDA SULSEL, dimana saat itu terduga pelaku rental mobil ke korban, perjanjiannya rental 2 hari, namun setelah 2 Minggu kemudian, mobil tidak kembali – kembali, sehingga korban melapor ke Polres Tana Toraja. Tegas Aiptu Sriwahyu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat di tahan di rumah tahanan polres Tana Toraja, berikut barang bukti dan di jerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Editor    : Joni Banne Tonapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *