JAKARTA, – || Jurnaltivi.com || Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk kesekian kalinya kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkoba lintas provinsi, Rabu (26/08/2018).
Kali ini aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di Solok, Sumatera Barat, pada hari Rabu lalu, 19/08/2020.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 7 karung besar dengan berat brutto 157 Kg dan meringkus 2 (dua) orang tersangka yaitu inisial Pa (50) dan Ja (27), kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas lantaran saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.Sik, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan dari pada kasus sebelumnya.
“Berawal dari Case pengungkapan sebelumnya yaitu Kasus Ganja Jaringan Lintas Sumatera yang terjadi bulan Januari 2020 lalu di desa banjar lancar penyabungan timur Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Audie S Latuheru, saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Rabu (26/08/2020).