TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Toraja Utara tahun 2020.
Pengumuman ini dikeluarkan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.