TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Berdasarkan Maklumat Kapolri serta himbauan Kapolres Toraja Utara yang telah di edarkan, diperkuat surat edaran Forkopimda Toraja Utara terkait perayaan malam pergantian tahun 2020 ke Tahun Baru 2021.
Kepolisian Resor Toraja Utara, melarang keras seluruh elemen masyarakat Kabupaten Toraja Utara membuat kegiatan pesta perayaan yang menciptakan kerumunan termasuk dalam hal ini pesta kembang api maupun konvoi kendaraan serta balap liar yang dapat berdampak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dan dampak gangguan keamanan lain yang dapat menimbulkan korban jiwa.