ACEH SIMEULUE, – || Jurnaltivi.com || Dua orang Bandar Chip judi online di Simeulue, Aceh. diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Simeulue, jum,at (16/4/2021).
Pengungkapan kasus judi online tersebut atas informasi masyarakat, dimana dikatahui disalah satu kios terang – terangan melakukan transaksi jual beli Chip judi online yang dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Elang Sat Reskrim Polres Simeulue, sekira pukul 21.30 Wib berhasil menangkap dua orang yang terlibat jual beli chip higgs domino yang marak di Kota Sinabang kepulauan Simeulue Aceh.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan, ”Benar telah kami amankan Dua Bandar SCETER Chip Higgs Domino yang sudah meresahkan masyarakat dan para jamaah yang sedang melaksanakan Sholat Tarawih berjamaah di Simeulue.
“Pelaku jual beli SCETER Chip Domino judi online diringkus Team Elang Sat Reskrim Polres Simeulue pada saat sedang melakukan Aktifitas Transaksi,” Ungkap AKBP Agung Surya Parabowo Kapolres Simeulue.
Berdasarkan informasi Chip tersebut, dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70 ribu untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp 60 ribu untuk chip sebesar 1 billion.
“Pada waktu itu pelaku sedang melakukan transaksi Jual beli chip. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terang Kapolres Simeulue.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku perjudian tersebut dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Turut disita 2 unit Handphone warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat bertransaksi Jual beli Chip higgs domino Sceter SUPER WIN and BIG WIN” Tegas kasat. (Ag/JTV)