Hallo PolisiPeristiwaPolitik

Biadap! Seorang Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih dibawah Umur

844
×

Biadap! Seorang Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Tersangka inisial US dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan “Uqubat Ta’zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau dendam paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” Tutup KBO Reskrim IPDA Jumadil. (Ag /Jtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *