IPDA JUMADIL mengatakan, atas laporan yang diterima, kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada bulan februari tahun 2021 sekira pukul 08:00 Wib.
“Tersangka inisial US (ayah kandung korban) pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur,” ungkapnya Ipda Jumadil.
Walau sempat melakukan perlawanan, namun karena US yang sudah kerasukan setan tak lagi menghiraukan perlawanan korban, sehingga pelaku yang tidak lain adalah ayah korban, menggagahi anaknya sendiri membuat korban mengalami trauma.
“Persetubuhan yang di lakukan Tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali dilakukan terhadap Melati (korban) hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021,” jelas Jumadil.
Lanjutnya selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku berikut barang bukti berupa berupa, 1 (satu) lembar baju korban, 1 (satu) lembar pakaian dalam diamankan dimapolres simeulue untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terang JUMADIL.


















