Kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga setempat pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos selasa tanggal (15/6/2021) pada pukul 00.30 Wib, tersangka pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motor dekat dengan Mesin Robin milik warga setempat.
Kemudian salah seorang warga melihat curiga dan menghampiri tersangka untuk menanyakan, selanjudnya warga (saksi) tersebut menuju kewarung kopi terdekat dengan lokasi tersebut dan melaporkan kepada warga yang lainnya,
Selanjutnya, Warga yang berada diwarung kopi itu mendatangi tersangka untuk diajak ke warung kopi dan menanyakan apa tujuan tersangka diloksi itu tengah – tengah malam,
Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga tersebut, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaan tersangka di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan tersangka juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang.
Mengetahui pengakuan tersangka tersebut, kemudian Kepala Desa Naibos an. Hamka langsung menelpon anggota piket polsek teupah barat untuk melaporkan kejadian itu.

















