Hallo PolisiPeristiwa

Polsek Teupah Barat Tangkap Pencuri Mesin Robin

759
×

Polsek Teupah Barat Tangkap Pencuri Mesin Robin

Sebarkan artikel ini

“Saat ini tersangka SA beserta barang bukti berupa, satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin,” jelas kapolsek.

Akibat perbuatannya itu, untuk sementara ini tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (Ag/Jtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *