“Saat ini tersangka SA beserta barang bukti berupa, satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin,” jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, untuk sementara ini tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (Ag/Jtv)

















