BeritaPeristiwa

BERITA VIDEO : BEROPERASI TANPA MENGANTONGI IJIN, SEJUMLAH TAMBANG GALIN C ILEGAL DI TORUT DITUTUP PAKSA SATPOL PP

721
×

BERITA VIDEO : BEROPERASI TANPA MENGANTONGI IJIN, SEJUMLAH TAMBANG GALIN C ILEGAL DI TORUT DITUTUP PAKSA SATPOL PP

Sebarkan artikel ini

Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Rianto Yusuf yang memimpin penutupan tambang galian C ilegal mengatakan, penutupan paksa dilakukan sesuai dengan intruksi pimpinan, bahwa semua tambang galian C yang beroperasi tanpa ijin dihentikan.

“sesuai intruksi pimpinan daerah, semua tambang galian C ilegal yang beroperasi kita tutup. Tegas Plt Kasat Pol PP Rianto Yusuf.

Maraknya tambang galian C ilegal yang selama ini terjadi di toraja utara, diduga karena lemahnya pengawasan baik dari dinas terkait maupun pihak keamanan. Padahal jelas dalam undang – undang lingkungan hidup dalam pasal 158 UU pertambangan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.(TIM/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *