Melalui Bagian Hukum, KSP Balo’ta Bantah Tudingan Persulit Proses Pencairan SIJAKA

Tana Toraja, – || Jurnaltivi.com || Menanggapi pemberitaan terkait judul “Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo’ta Dipertanyakan”, Kepala Bagian Hukum dan Advokasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO’TA Kristian Rantetasik, S.H, Rabu 5/10/2022/ langsung angkat bicara.

Dalam jumpa pers yang dilakukan pihak manajemen KSP Balo’ta, Kristian Rantetasak menyampaikan jika, KSP Balo’Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo’Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.

“KSP Balo’Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo’Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA, Tegas Kristian Rantetasik, S.H Kepala Bagian Hukum dan Advokasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO’TA.

Lebih lanjut Kristian menjelaskan jika. mengenai hak warisan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat A/n Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo’Ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak.

KSP Balo’ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ungkap Kristian.

“Pihak KSP Balo’Ta sekiranya telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan, Jelas Kristian.

Menurut kristian simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) atas nama Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo’Ta. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) a/n Albertina Surita.

“Pihak KSP Balo’Ta Meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi kredibilitas KSP Balo’ta yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).

“Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP Balo’Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka. Tutup Kristian. (Asri/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.