Hallo PolisiPeristiwaPolitik

Hadiri Pemanggilan Polisi, Saksi Jurnalis Gunakan Hak Tolak

1087
×

Hadiri Pemanggilan Polisi, Saksi Jurnalis Gunakan Hak Tolak

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Jurnaltivi.com – LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendampingi Pimpinan Redaksi Media Online Herald.id Suhandi untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi Subdit Unit V Satreskrim Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan kasus Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Dalam proses klarifikasi tersebut LBH Pers Makassar yang mendampingi kliennya menyatakan menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa pihak LBH Pers mengatakan pihaknya mendampingi kliennya tetap menolak memberikan keterangan sebagai saksi

Tim Penasihat Hukum LBH Makassar Firmansyah menyatakan di awal proses klarifikasi tersebut pihaknya menanyakan perihal undangan klarifikasi tersebut. Sebab, dalam udangan tersebut tidak sebutkan peristiwa apa sehingga klien kami harus melakukan klarifikasi

“Klien kami dipanggil klarifikasi kemudian pihak penyidik menyampaikan perihal laporan pengaduan dari eks Staf Khusus Gubernur yang merasa dirugikan oleh terlapor diketahui adalah narasumber dalam pemberitaan tersebut,” katanya kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *