BeritaHukum

Kades Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Vonis Bebas

682
×

Kades Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivicom-Kades Sandapan, Yuil (34) terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur di dalam Hotel Maleo, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (2/5/2024), dalam agenda putusan di vonis bebas oleh majelis hakim.

“Tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dalam agenda pembacaan tuntutan, tidak terbukti, karena tidak terbukti akhirnya majelis hakim memvonis bebas terdakwa,”ungkap penasehat hukum terdakwa, Jack F Timbongan, dalam keterangan persnya usai pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Jack, menambahkan, dalam vonis bebas yang dibacakan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, penuntut umum hanya menghadirkan saksi dari pihak resepsionis hotel dan seorang dokter umum.

“Dalam fakta persidangan dokter yang dihadirkan dalam persidangan dia mengakui tidak berkompoten melakukan visum terhadap korban. Sedangkan resepsionis hanya melihat ada orang yang masuk ke dalam kamar hotel namun tidak mengetahui kejadian di dalam kamar hotel,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *