HukumPeristiwa

Calon Jamaah Haji Plus Gagal Berangkat, Geruduk Kantor Travel Umroh

781
×

Calon Jamaah Haji Plus Gagal Berangkat, Geruduk Kantor Travel Umroh

Sebarkan artikel ini

Lanjut, Baso, setiap calon jamaah haji plus membayar biaya haji ke pihak travel bervariasi. Pembyaran awal tergantung dari dana yang dimilik oleh calon jamaah haji plus.

“Biaya yang kami setor ke pihk travel tidak sama nilainya. Namun semua calon jamaah haji wajib membayar sebesar 185 juta,” jelas Baso pada wartawan.

Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan petugas Polresta Mamuju, mengamankan perempuan pemilik Travel Umroh Zahirah yang digeruduk calon jamaah haji plus yang gagal berangkat tersebut.

Perempuan pemilik Travel Umroh Zahira tersebut langsung diamankan petugas Polresta Mamuju di Polda Sulbar. Pelku langsung di bawah ke ruangan SPKT Polda Sulbar.

Semua korban haji plus yang gagal diberangkatkan tersebut kini juga suda diarahkan untuk melapor di Polda Sulbar.

Hingga saat ini pihak Polda Sulbar belum ada yang memberikan keterangan resmi terkait adanya 8 orang korban diberangkatkan untyk mengikuti prosesi ibadh haji tahun 2024 ini.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *