“Pihak perusahaan seharusnya membayar pesangon kepada saya karena kontrak tidak diperpanjang karena alasan tidak jelas. Saya diputus kontrak dipicu laporan saga mashkan di Polda Sulbar kepada dua orang atasan saya di perusahaan,” sedif F kepada wartawan.
Sebelumnya, Seorang janda, pekerja di perusahaan tambang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dicabuli oleh 2 orang pimpinannya di tempat korban bekerja, ngaku sudah lapor di Polda Sulbar, sejak Tanggal 30 Mei 2024 lalu, hingga saat ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran belum di proses hukum.
“Saya sebagai korban pencabulan oleh pimpinan saya di perusahaan tambang sangat kecewa karena sudah melapor namun kedu pelaku kini belum diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya mencoba menghubungi penyidik di PPA Polda Sulbar namun tidak ada yang mau mengangkat hpnya,” ungkap F, janda korban aksi pencabulan dari 2 orang pimpinan di tempat korban bekerja, yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat (21/6/2024).(m1)


















