.Mamuju-Jurnaltivi.com-Kuasa hukum karyawati perusahaan tambang korban pencabulan 2 orang atasannya, Ahmad Udin Teha, nilai penyidik PPA Polda Sulawesi Barat (Sulbar), todak profedional dalam menangani kasus kliennya.
“Salah satu alasan saya sebagai penasehat hukum (PH) menyebutkan itu karena sampai saat ini belum juga menemukan titik terang, apakah kasus ini sudah naik dalam tahap penyidikan atau masih di tahap penyelidikan,” ungkap Ahmad Udin Teha dalam keterangan tertulisnya yang dikirim melalui media ini, Jumat (28/6/2024).
Ahmad Udin atau lebih akrab disapa dengan Aji, menambahkan, penyidik seharusnya menyampaikan setiap ada perkembangqn kepada klien kami atau PH soal perkembangan penyelidikan.
“Saat PH melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus ini hanya menyebutkan bahwa saksi yang akan dimintai keterangan tidak mau hadir di Polda Sulbar,”jelasnya.
Sebelumnyan, Pelapor ada menambahkan beberapa saksi ke penyidik. Saksi ini mengetahui lengan korban kesakitan akibat ditekan oleh terlapor. Saksi ini yang mengetahui antar korban ke tukang urut.
“Berdasarkan fakta yang ada makanya kami jadikan saksi, tapi mereka tidak mau hadir di Polda Sulbar, “ kata Ahmad Udin Teha.
Sebelumnya, Seorang janda, pekerja di perusahaan tambang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dicabuli oleh 2 orang pimpinannya di tempat korban bekerja, ngaku sudah lapor di Polda Sulbar, sejak Tanggal 30 Mei 2024 lalu, hingga saat ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran belum di proses hukum.


















