Mamuju-Jurnaltivi.com-Soal bangunan Radio Terapi milik RSUD Regional Sulawesi Barat (Sulbar) yang ambruk sebelum di fungsikan, Kejati Sulbar sebelum proyek rampung sempat menghentikan pendampingan terhadap proyek pembamgunan gedung Radio Terapi milik rumah sakit tersebut.
“Kami sebagai pengacara negara sebelum proyek tersebut rampung menghentikan proses pendampingan terhadap proyek pembangunan gedung Radio Terpi tersebut,” ungkap Asisten Perdata dan Pengacara Negara (As Datun) Kejati Sulbar, Khumaedi, yang ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Senin (8/7/2024).
Khumaedi, menambahkan, penghentian menjadi pendampimg dalam proyek pembangunan gedung Radio Terapi rumah sakit, dipicu akibat pihak Kejati tidak pernah bisa menemui kontraktor pemenang tender dari proyek tersebut.
“Dalam proyek pembangunan gedung Radio Terapi yang bermasalah tersebut ada 6 kali pergantian kontraktor. Akibat sulitnya kami bertemu dengan pemenang tender kami mundur jadi pendamping sejak 15 Desember Tahun 2023 lalu, ” ujarnya.


















