BeritaHallo PolisiHukumNasionalSorotan

Dua Wiraswasta di Enrekang Jadi Tersangka Korupsi BPNT, Negara Rugi Rp4,8 M

1274
×

Dua Wiraswasta di Enrekang Jadi Tersangka Korupsi BPNT, Negara Rugi Rp4,8 M

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Enrekang.

Kedua tersangka berinisial SM dan HD. SM merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. Sementara HD juga berprofesi sebagai wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, mengungkapkan kasus ini bermula dari dua laporan polisi masing-masing tertanggal 16 April 2024 dan 14 Juli 2025.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini kami telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Herman dalam keterangannya di ruang vidcon Polres Enrekang, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Modus yang digunakan antara lain pemaketan bahan pangan, penentuan jenis dan harga barang, hingga penunjukan supplier tertentu.

Pada tahun 2019, anggaran BPNT di Enrekang mencapai sekitar Rp47,2 miliar. Bantuan disalurkan dalam bentuk paket berisi beras dan telur dengan nilai Rp110 ribu per KPM. Namun dalam praktiknya, penerima bantuan tidak memiliki kebebasan memilih bahan pangan karena sudah ditentukan oleh pihak tertentu.

Selain itu, agen e-warong disebut hanya menerima titipan barang dari supplier yang telah ditunjuk, sehingga tidak terjadi mekanisme belanja yang semestinya.

Sementara pada tahun 2020, anggaran program meningkat menjadi sekitar Rp43 miliar, dengan nilai bantuan naik menjadi Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per KPM. Paket bantuan pun bertambah mencakup beras, ayam, telur, tempe, hingga ikan kaleng dan ikan segar.

Perbuatan ini diduga melawan hukum karena adanya intervensi dalam penentuan paket bantuan, harga, serta penunjukan supplier yang tidak sesuai pedoman,” tegas AKP Herman.

Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar akibat kasus ini. Adapun barang bukti yang telah diamankan di antaranya satu unit laptop, satu flashdisk, sejumlah kwitansi, serta uang tunai sebesar Rp13 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Herman turut didampingi Kasi Humas Polres Enrekang, AKP Abd. Samad, beserta jajaran lainnya. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *