BeritaHallo PolisiHukumNasionalSorotan

Dua Wiraswasta di Enrekang Jadi Tersangka Korupsi BPNT, Negara Rugi Rp4,8 M

242
×

Dua Wiraswasta di Enrekang Jadi Tersangka Korupsi BPNT, Negara Rugi Rp4,8 M

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Enrekang.

Kedua tersangka berinisial SM dan HD. SM merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. Sementara HD juga berprofesi sebagai wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, mengungkapkan kasus ini bermula dari dua laporan polisi masing-masing tertanggal 16 April 2024 dan 14 Juli 2025.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini kami telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Herman dalam keterangannya di ruang vidcon Polres Enrekang, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Modus yang digunakan antara lain pemaketan bahan pangan, penentuan jenis dan harga barang, hingga penunjukan supplier tertentu.

Penulis: Tim/JTVEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *