Lanjut, Andi Darmawangsa, penetaoan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra, pihak penyidik belum menganronfi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
“Hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korusi Stadion Mankarra masih di audit oleh auditor negara. Nanti setelah BPKP mengumumkan hasil kerugian negara barulah pihk Kejati Sulbar akan mengumumkannya,” jelasnya.
Sebelum MH ditetapkan sebagai tersangka penyidik juga telah memanggil 6 orang saksi. Namun yang hadir hanya 3 orang saksi saja 3 lainnya isin karena sakit.Saksi yang tidak hadir dalam panggilan kli ini akan dilakykan pemanggilan ulang.
Untuk nama tersangka linnya rencananya pihk Kejati Sulbar akan kembali mebgundang wartawan untuk konprensi pers. Rencana akan diumumkan oada minggu depan jika tidak ada halangan (m1)

















