Korban juga menyesalkan sikap dari pihak PLN Ranring Polman yang meminta untuk membuat laporan karena mereka sudah ada orang dalam di penegak hukum.
Pihak PLN yang sempat menerima korban pemadaman listrik secara sepihak, sempat terlibat adu mulut dengan korban. Bahkan kedua kubu semoat bersitegang.
Ketegangan baru mereda setelah pihak PLN berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melanggar SOP dalam proses pemutusan sambungan listrik pelanggan.
“Kami dari UP3 PLN Mamuju akan ke lokasi melihat langsung kondisi peternakan yang diputuskan sambungan listriknya oleh pihak petugas PLN di Polman,” ujar Asisten Maneger Niaga dan Pasaran UP3 PLN Mamuju, Risman, pada wartawan.
Setelah ada kesepakatan antara kedua pihak akhirnya korban pemadaman listrik secara sepihak kembali kekampungnya. Namun dia berjanji kalau tidak ada solusi yang diberikan pihak PLN maka dia akan membut laporan di Polda Sulbar, membuat laporan di Ombudsman Sulbar dan menggugat PLN di Pengadilan karena melanggar UU Konsumen.(m1)

















